Standar Pelayanan Penerimaan dan Penyelesaian Permohonan Pengesahan Kesepakatan Saksi Mahkota
Persyaratan:
- Surat permohonan dari Penuntut Umum/ Kepala Kejaksaan Negeri yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto.
- Naskah kesepakatan atau perjanjian saksi mahkota yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan tersangka/ terdakwa yang bersedia bekerja sama.
- Identitas lengkap tersangka/ terdakwa yang dimohonkan sebagai saksi mahkota.
- Uraian singkat perkara, hubungan perkara dengan pelaku lain, serta peran calon saksi mahkota dalam perkara.
- Pernyataan pengakuan kesalahan dan kesediaan memberikan keterangan yang benar, lengkap, dan konsisten pada setiap tahap pemeriksaan.
- Uraian pasal tindak pidana yang disangkakan atau akan didakwakan.
- Uraian bentuk kerja sama, kewajiban calon saksi mahkota, perlindungan, dan jaminan tuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bukti pendukung yang menunjukkan bahwa keterangan calon saksi mahkota penting untuk mengungkap pelaku lain atau tindak pidana yang lebih luas.
- Surat kuasa atau surat tugas pejabat yang mengajukan, apabila permohonan disampaikan oleh petugas yang ditunjuk.
- Dokumen disampaikan secara elektronik melalui aplikasi yang ditetapkan dan/atau secara langsung melalui PTSP Kepaniteraan Pidana apabila sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan.
Jangka Waktu Layanan:
- Penerimaan, pemeriksaan kelengkapan, dan registrasi administratif diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
- Penyampaian berkas kepada pejabat yang berwenang dilakukan pada hari kerja yang sama atau paling lambat hari kerja berikutnya.
- Waktu penerbitan penetapan mengikuti kebutuhan pemeriksaan yudisial, kelengkapan dokumen, dan permintaan klarifikasi apabila diperlukan.
- Keterlambatan akibat gangguan sistem, ketidaklengkapan dokumen, atau kebutuhan pemeriksaan tambahan diberitahukan kepada pemohon.
Biaya/ Tarif:
- Tidak dipungut biaya untuk pelayanan administrasi penerimaan dan registrasi permohonan, kecuali terdapat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi.
Produk Pelayanan:
- Tanda terima permohonan.
- Pencatatan/ registrasi permohonan dalam administrasi perkara.
- Pemberitahuan status permohonan.
- Salinan penetapan pengadilan mengenai pengesahan kesepakatan saksi mahkota atau produk yudisial lain sesuai hasil pemeriksaan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

