Sabtu, 7 November 2026 - 18:00:20 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. Kolonel Rauf Mo'o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
Selamat Datang

Selamat Datang

Di Website Resmi Pengadilan Negeri Limboto

Kami Menolak Gratifikasi

Kami Menolak Gratifikasi

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Standar Pelayanan Pidana Standar Pelayanan Penerimaan dan Penyelesaian Permohonan Pengesahan...

Standar Pelayanan Penerimaan dan Penyelesaian Permohonan Pengesahan Kesepakatan Saksi Mahkota

22 Oktober 2026 admin Standar Pelayanan Pidana

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari Penuntut Umum/ Kepala Kejaksaan Negeri yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto.
  2. Naskah kesepakatan atau perjanjian saksi mahkota yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan tersangka/ terdakwa yang bersedia bekerja sama.
  3. Identitas lengkap tersangka/ terdakwa yang dimohonkan sebagai saksi mahkota.
  4. Uraian singkat perkara, hubungan perkara dengan pelaku lain, serta peran calon saksi mahkota dalam perkara.
  5. Pernyataan pengakuan kesalahan dan kesediaan memberikan keterangan yang benar, lengkap, dan konsisten pada setiap tahap pemeriksaan.
  6. Uraian pasal tindak pidana yang disangkakan atau akan didakwakan.
  7. Uraian bentuk kerja sama, kewajiban calon saksi mahkota, perlindungan, dan jaminan tuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bukti pendukung yang menunjukkan bahwa keterangan calon saksi mahkota penting untuk mengungkap pelaku lain atau tindak pidana yang lebih luas.
  9. Surat kuasa atau surat tugas pejabat yang mengajukan, apabila permohonan disampaikan oleh petugas yang ditunjuk.
  10. Dokumen disampaikan secara elektronik melalui aplikasi yang ditetapkan dan/atau secara langsung melalui PTSP Kepaniteraan Pidana apabila sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan.

Jangka Waktu Layanan:

  1. Penerimaan, pemeriksaan kelengkapan, dan registrasi administratif diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
  2. Penyampaian berkas kepada pejabat yang berwenang dilakukan pada hari kerja yang sama atau paling lambat hari kerja berikutnya.
  3. Waktu penerbitan penetapan mengikuti kebutuhan pemeriksaan yudisial, kelengkapan dokumen, dan permintaan klarifikasi apabila diperlukan.
  4. Keterlambatan akibat gangguan sistem, ketidaklengkapan dokumen, atau kebutuhan pemeriksaan tambahan diberitahukan kepada pemohon.

Biaya/ Tarif:

  1. Tidak dipungut biaya untuk pelayanan administrasi penerimaan dan registrasi permohonan, kecuali terdapat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Petugas dilarang meminta atau menerima pembayaran, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi.

Produk Pelayanan:

  1. Tanda terima permohonan.
  2. Pencatatan/ registrasi permohonan dalam administrasi perkara.
  3. Pemberitahuan status permohonan.
  4. Salinan penetapan pengadilan mengenai pengesahan kesepakatan saksi mahkota atau produk yudisial lain sesuai hasil pemeriksaan.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
  2. Email: pn.limboto.400208@gmail.com
  3. Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
  4. Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
  5. Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
  7. Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
  8. Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
  9. Pengaduan tidak dikenakan biaya.
PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
Pesan pemberitahuan status.