Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana untuk Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah
Surat keterangan diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan register dan sistem informasi perkara pada pengadilan yang berwenang. Surat keterangan tidak boleh dimaknai sebagai jaminan absolut atas seluruh riwayat pidana seseorang di luar data dan kewenangan Pengadilan Negeri Limboto.
Persyaratan:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto dengan menyebutkan tujuan penggunaan untuk pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Wali Kota/Wakil Wali Kota.
- Permohonan diajukan melalui aplikasi ERATERANG dan/atau PTSP Kepaniteraan Hukum sesuai kebijakan yang berlaku.
- Fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang masih berlaku dengan menunjukkan dokumen asli.
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Pasfoto berwarna terbaru sesuai ukuran dan latar belakang yang dipersyaratkan.
- Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan kebenaran data serta kesediaan bertanggung jawab atas dokumen yang disampaikan.
- Alamat surat elektronik dan nomor telepon aktif.
- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh peraturan KPU atau ketentuan pencalonan yang berlaku.
- Apabila dikuasakan, melampirkan surat kuasa khusus serta identitas pemberi dan penerima kuasa.
Jangka Waktu Layanan:
- Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar serta tidak terdapat gangguan sistem.
- Apabila diperlukan penelusuran atau verifikasi tambahan, waktu penyelesaian diberitahukan kepada pemohon secara transparan.
Biaya/ Tarif:
- PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 atau ketentuan tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
- Tidak dipungut biaya lain di luar PNBP resmi.
- Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang ditentukan.
Produk Pelayanan:
- Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana untuk keperluan pencalonan Kepala Daerah, yang ditandatangani pejabat berwenang dan dibubuhi stempel pengadilan.
- Dalam hal data hasil verifikasi menunjukkan kondisi yang berbeda, isi surat keterangan disesuaikan secara faktual dan yuridis berdasarkan data yang tersedia.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan:
- Pengaduan dapat disampaikan melalui meja pengaduan Pengadilan Negeri Limboto, aplikasi SIWAS Mahkamah Agung, SP4N-LAPOR!, surat, surat elektronik, telepon, situs web, media sosial resmi, atau kotak pengaduan.
- Email: pn.limboto.400208@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: (0435)881476/ 0851-1775-1510
- Surat tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Limboto, alamat : Jln. Kolonel Rauf Mo’o No. 263, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo, Prov. Gorontalo 96211
- Pengaduan harus memuat identitas pelapor, uraian kejadian, waktu, petugas atau pihak yang dilaporkan, dan bukti pendukung apabila tersedia.
- Pengaduan ditangani sesuai ketentuan penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak digunakan untuk mencampuri independensi Hakim atau mengubah substansi putusan (keberatan terhadap putusan ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia).
- Saran dan masukan pelayanan dicatat, dianalisis, dan digunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan.
- Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
- Pengaduan tidak dikenakan biaya.

